MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Pembunuhan 'Kopi Sianida'

1 month ago 19

loading...

MA kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan 'kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso. Peninjauan kembali diputus pada Kamis (14/8) kemarin. Adapun perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |