loading...
MA kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan 'kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso. Peninjauan kembali diputus pada Kamis (14/8) kemarin. Adapun perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca juga: Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).