MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar

6 days ago 21

loading...

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Diketahui AG merupakan seorang anak saat peristiwa ini terjadi.

"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |