loading...
Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara
JAKARTA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan imbauan kepada semua masyarakat adat Dayak di Kalimantan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan ekstrem dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan itu tertuang dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 tentang Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan tertanggal 30 Agustus 2026.
Presiden/Ketua Umum MADN Marthin Billa menjelaskan bahwa kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah melanda wilayah Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir. Situasi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lahan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
MADN melalui surat tersebut meminta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, termasuk para Temenggung, Kepala Adat, perangkat adat di tingkat desa atau kampung, serta seluruh masyarakat adat Dayak untuk mengambil langkah nyata di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Atur Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Karhutla


















































