loading...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/Felldy
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.
Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak ada yang masalah. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.
"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur