Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

2 hours ago 5

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto.

Akan hal ini, Hakim menginstruksikan persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. "Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |