loading...
JPU menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen . Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Jaksa Gilang Gemilang menilai Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Gilang, Kamis (18/9/2025).
Jaksa juga menuntut agar Kosasih membayarkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.