loading...
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Rohman Wibowo
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mewanti-wanti keadilan para hakim jika kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sampai tahap persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan. Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut
Menurut Maruarar, para hakim yang nantinya mengadili perkara yang menyeret Pakar Telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak ini mesti berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.
"Hukum yang seharusnya suatu norma-norma yang mengandung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Yang paling penting soal ini adalah reformasi peradilan, tetapi tantangan hari ini adalah hakim yang seharusnya independen tapi sebaliknya," ujar Maruarar dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).















































