loading...
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Johnsen (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Foto/SindoNews
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Johnsen (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbani, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Senin (15/07/2025).
"Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa untuk proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sekipi," ujar Azhari Tanjung.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Anggaran, 13 Pemimpin OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa Kejagung
Azhari menjelaskan proyek dengan pagu anggaran hampir satu miliar rupiah itu ditemukan banyak kejanggalan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, negara mengalami kerugian mencapai Rp434.962.250.