loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman. Foto/Ira Widyanti
LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka pada Rabu (25/6/2025). Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare.
Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000. Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Gelar Demo, PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur