loading...
Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Foto: Dok Pribadi
SUKOHARJO - Mantan penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen pendidikan. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Baca juga: Datangi DPR, Roy Suryo Cs Ajukan Permohonan Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Deni saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.