Mantan Stafsus Menag dan Bos Travel Juga Dicekal Keluar Negeri

1 month ago 15

loading...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah. Dua orang itu di antaranya mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selakus bos travel haji dan umrah.

Mereka dicegah terkait pengusutan perkara korupsi penetapan kuota haji di Kemenang tahun 2024.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |