loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Marcella Santoso Cs bakal ditahan selama 20 hari ke depan bersamaan dengan penyusunan surat dakwaan oleh JPU.
"Kami menerima pelimpahan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian perkara TPPU dan perintangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Safri menyebut berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah kasus suap dan atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspors crude palm oil (CPO), kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas suap itu, dan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.
Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso