Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Suap Vonis Lepas

3 hours ago 4

loading...

Marcella Santoso Cs didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun, tiga tersangka korporasi yang dimaksud adalah, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan, keempat terdakwa itu memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

Read Entire Article
Prestasi | | | |