loading...
Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta gagal tercapai. Foto/SindoNews
SOLO - Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta gagal tercapai dalam sidang awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Semarang. Sidang itu kini masuk dalam tahap ajudikasi.
Sidang awal ini digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (10/12/2025). Dalam sidang, termohon tidak bisa memenuhi permohonan yang diajukan pemohon.
Pada intinya, Bonatua atau pemohon dokumen dan informasi berupa salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Bonatua Sebut Kemendikdasmen Tak Serius Jalani Sidang Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran
Bonatua tidak lupa juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah tersebut.














































