loading...
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan tiga tahun sekali. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan PBB-P2 harus memperhatikan kondisi sosial.
Tito mengatakan, penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan. "Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik," kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
Tito menjelaskan, ada klausul bahwa kenaikan ini juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan PBB-P2 ini harus mengundang partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri
"Disesuaikan 3 tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga," tutur dia.