loading...
Menhut Raja Juli Antoni menyebut, Gakkum Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran hukum dari 12 perusahaan di Sumatera Utara yang memicu banjir bandang. Foto/BNPB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut, Gakkum Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran hukum dari 12 perusahaan di Sumatera Utara yang memicu bencana alam banjir bandang. Dia memastikan Gakkum Kehutanan akan menyeret perusahaan itu ke aparat penegak hukum (APH).
Hal itu diungkapkan Raja Juli saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Dalam forum itu, ia menyampaikan, Gakkum Kehutanan telah melakukan inveetigasi subjek hukum yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di Pulau Sumatera.
Baca juga: Bencana Sumatera, Gus Kautsar Singgung Pembalakan Liar dan Kerakusan Manusia
"Gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," terang Raja Juli.
Kendati demikian, Raja Juli berkata, Gakkum Kehutanan elah menemukan indikasi pelanggaran dari 12 perusahaan yang beroperasi di Sumut.











































