loading...
Menhut Raja Juli Antoni menyebut telah menyegel empat subjek hukum yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di Sumatera. Foto/SindoNews
SUMUT - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) mengumumkan penyegelan subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Tercatat, sebanyak 4 subjek hukum disegel.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menhut Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).
Raja Juli memastikan dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Raja Juli menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Baca juga: Cabut 20 PBPH, Menhut: Lebih Kurang Seluas 750 Ribu Hektare di Seluruh Indonesia
Keempat subjek hukum yang disegel di antaranya; satu, Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua, PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiga, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. Keempat, PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.














































