loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara perihal ramainya pembahasan Pilkada oleh DPRD. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara perihal ramainya pembahasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. Dia menyebutkan pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tetap konstitusional.
Hal itu merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. "Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional," kata Yusril, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Pilkada lewat DPRD, PDIP Ngaku Sudah Dilobi Parpol Koalisi
Dalam pandangan pribadinya, pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ungkapnya.















































