Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

4 days ago 15

loading...

Ira Puspadewi. Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Jika sudah menerima salinan keppres, dia akan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Saya masih menunggu salinan keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan keppres," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Supratman juga belum bisa merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Namun, politikus Partai Gerindra itu menjamin salinan keppres itu akan segera dikirimkan ke KPK apabila telah diterima.

Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi

"Jadi apakah yang bersangkutan seperti apa sekarang, yang jelas karena harusnya surat keppres itu kan ditujukan ke Menteri Hukum sebagai pengusul. Nah, nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga terpidana ini merupakan hak subjektif alias hak istimewa Presiden. Dengan demikian, Supratman memastikan tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum.

"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya yang memiliki hak istimewa tersebut," tandasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |