loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) masih panjang, meski Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang bersangkutan. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) masih panjang, meski Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang bersangkutan. Diketahui, persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni mendatang.
Setelah itu, masing-masing pihak masih berkesempatan mengajukan upaya hukum banding atas putusan peradilan tersebut. "Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," kata Supratman di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, PT hingga saat ini belum bersedia secara sukarela dipulangkan ke Indonesia. Akan hal itu, perlu menunggu persidangan ekstradisi yang akan digelar pada pekan depan.