loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut belum ada urgensi yang mengharuskan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) dibahas secepatnya. Terlebih, kata dia, pelaksanaan pemilu juga masih lama.
"Nggak ada yang urgensi (untuk dibahas secepatnya) sekarang, kan waktu pemilu masih lama," kata Menkum di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Supratman, Undang-Undang Pemilu yang sekarang masih bisa diterapkan meskipun ada tahapan Pemilu 2029 yang sudah mulai berjalan. Sehingga, dia menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu ini tidak perlu terburu-buru.
Baca Juga: Puan Bilang RUU Pemilu Masih Dibahas Ketua-ketua Parpol
"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujarnya.


















































