Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

1 month ago 17

loading...

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik harus dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dia menegaskan seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Tak hanya jurnalistik, ia menilai seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU.

"Harus, harus, bukan pentingnya, semua (karya), bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi," tegas Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Supratman menjelaskan, karya jurnalistik ini memiliki manfaat ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |