loading...
Menkum Supratman Andi Agtas memastikan prajurit TNI tidak menjadi penyidik dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan prajurit TNI tidak menjadi penyidik dalam Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Saat ini, draft RUU KKS telah rampung dibahas oleh pemerintah.
Supratman memastikan, prajurit TNI tak akan diberi wewenang tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. "Penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun nggak ada," ujarnya.
Supratman menjelaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU KKS. Menurutnya, revisi KUHAP telah mengatur kewenangan prajurit militer menjadi penyidik bila pelaku kejahatan merupakan dari TNI.
.Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
"Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di UU (KKS)," ucapnya, Kamis (23/10/2025).