Menteri PPPA Ungkap Anak Kategori Anak Terlantar karena Hak-haknya Tidak Terpenuhi

1 week ago 19

loading...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya memenuhi hak yang dimiliki anak untuk mencegah anak terlantar. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya memenuhi hak yang dimiliki anak. Sebab menurutnya, anak disebut terlantar bukan karena tidak memiliki tempat tinggal melainkan haknya tidak terpenuhi.

"Nah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mencermati ada satu hal yang mungkin ini menjadi introspeksi kita bersama. Di situ disebutkan bahwa anak yang terlantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang terlantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya," kata Arifatul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Kisah Sarah Silaban, Pilih Melajang Abdikan Diri Asuh 18 Anak Terlantar di Pematang Siantar

Lebih lanjut, hak anak yang harus dipenuhi dijelaskan dia seperti hak hidup, hak anak untuk bermain, serta mendapatkan perlindungan. Dia meminta kepada seluruh orang tua untuk memperhatikan hak anak ini.

"Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya. Ini adalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh anak," ucap dia.

Dengan memenuhi hak tersebut, anak akan merasakan ketenangan secara psikologis, sehingga tidak akan berdampak negatif kepada kehidupan sang anak. Dia juga mengingatkan agar orang tua selalu memberikan rasa sayang kepada anaknya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |