loading...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama melaporkan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025. Jumlah ini setara dengan 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 dan tumbuh sebesar 5,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi CHT yang mencapai Rp176,5 triliun di bulan Oktober atau 76,7% APBN tumbuh 5,7% dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Pilih Lindungi Pekerja, Kebijakan Cukai Rokok 2026 Disambut Positif
Djaka menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai rokok tersebut dipengaruhi oleh kebijakan teknis pemerintah. Meskipun penerimaan cukai tumbuh, data DJBC menunjukkan total produksi rokok secara keseluruhan justru mengalami penurunan. Total produksi rokok tercatat sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8% dari 265,9 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347269/original/005202300_1757664481-Depositphotos_684200838_XL.jpg)































