loading...
Seorang tentara Selandia Baru, untuk pertama kalinya, dinyatakan bersalah atas percobaan spionase untuk kekuatan asing. Foto/NZ Herald
WELLINGTON - Pengadilan militer menyatakan seorang tentara Selandia Baru bersalah atas percobaan spionase untuk kekuatan asing pada hari Senin (18/8/2025). Ini adalah vonis spionase pertama dalam sejarah negara tersebut.
Tentara itu tertangkap basah menawarkan peta dan foto pangkalan militer kepada seorang perwira yang menyamar sebagai agen intelijen untuk negara ketiga, menurut pengadilan militer.
Nama tentara pria tersebut, negara yang dia coba jadikan penerima informasi intelijen, dan nama perwira yang menyamar saat menangkapnya, semuanya dirahasiakan oleh pengadilan.
Baca Juga: Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Ingin Banding atas Vonis Bui Seumur Hidup
Dia adalah orang pertama yang dihukum karena spionase oleh pengadilan Selandia Baru dan orang kedua yang diadili setelah seorang mantan pegawai negeri dibebaskan dari tuduhan spionase pada tahun 1975.