Minta Maaf Sebut Tanah Nganggur Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Candaannya Tak Pantas

1 month ago 17

loading...

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan polemik terkait kepemilikan tanah oleh negara. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan polemik terkait kepemilikan tanah oleh negara.Pernyataan kontroversial tersebut muncul ketika ia menjelaskan kebijakan pemerintah untuk mengamankan 100 ribu hektare tanah telantar.

"Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8/2025).

Nusron mengklarifikasi bahwa maksud dari pernyataannya adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah rakyat. Sebaliknya, negara memiliki tugas untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

Ia menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah dalam mengamankan tanah telantar hanya akan menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Kebijakan ini tidak akan menargetkan tanah rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris, terutama yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.

Read Entire Article
Prestasi | | | |