loading...
Komisi VI DPR meminta pemerintah menjalankan putusan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN tanpa terkecuali. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi VI DPR menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Wakil rakyat menyatakan keputusan itu harus dijalankan tanpa terkecuali.
Sebab, keputusan MK sudah jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan. Untuk itu, Legislatif meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh pemerintah.
Baca juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
"Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus di jalankan tanpa terkecuali," kata Anggota Komisi VI DPR, Sadarestuwati saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Ketetapan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan itu tertuang dalam putusan sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.
MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau Wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.