MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua F-PKB MPR Neng Eem: Ingat, UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi

5 hours ago 6

loading...

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Konstitusi Tertinggi di Indonesia. Foto/Istimewa

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Konstitusi Tertinggi di Indonesia. Karena itu, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya tidak boleh tidak sesuai dengan UUD 1945.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal , Neng Eem kembali menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di negara ini.

“Di Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara Luber setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tegas Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/7/2025)

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur

Read Entire Article
Prestasi | | | |