MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

2 hours ago 5

loading...

MK memutuskan anggota Polri aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

Baca juga: Jimly: Jangan Sekadar Buat Keputusan, Anggota Komisi Reformasi Polri Harus Aktif Serap Aspirasi Rakyat

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |