MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

3 days ago 18

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol). Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Namun amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

Sidang pengucapan putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar pada Kamis (27/11/2025). “Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic.

Baca juga: UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Read Entire Article
Prestasi | | | |