MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

1 month ago 16

loading...

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menyebut gugatan CMNP mengada-ada dan hanya bikin gaduh serta tidak menghormati proses hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi. Gugatan ini juga ditengarai hanya bikin gaduh, bukan untuk menghormati proses hukum.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” kata Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik, Jumat (18/8/2025).

Baca juga: Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa

Chris menjelaskan, fakta-fakta tersebut yakni sebagai berikut:

1. Sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999, maka peranan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perusahaan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |