MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC

6 hours ago 10

loading...

Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

DI tengah ketegangan yang semakin meruncing di Selat Hormuz, publik kemaritiman di dalam negeri dikagetkan oleh fakta bahwa kru Motor Tanker Gamsunoro sebagian besar berkebangsaan asing, dalam hal ini India. Padahal, kapal ini dimiliki oleh Pertamina International Shipping (PIS).

Hanya saja berbendera Panama, salah satu negara bendera kemudahan atau flag of convenience. Sontak isu ini menjadi viral. Kok, bisa-bisanya kapal Indonesia diawaki oleh ABK asing, begitulah kira-kira pemikiran khalayak domestik.

Menanggapi hal ini, beberapa tokoh kemaritiman angkat suara dan menyebut bahwa praktik tersebut bukanlah sebuah pelanggaran; ia sesuatu yang wajar atau normal dalam bisnis pelayaran. Mereka lantas menyebutkan beberapa skema pengoperasian sebuah kapal: bareboat charter dan time charter antara lain.

Yang pertama, bareboat charter. Dikutip dari Wikipedia, adalah perjanjian sewa kapal di mana pemilik menyerahkan kendali penuh atas kapal kepada penyewa (charterer) untuk jangka waktu tertentu. Penyewa bertanggung jawab penuh atas operasional, awak kapal, bahan bakar, asuransi, dan pemeliharaan.

Pemilik hanya menerima pembayaran sewa harian/bulanan. Sementara, time charter merupakan perjanjian sewa kapal untuk jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan atau setahun, di mana pemilik kapal menyediakan kapal lengkap dengan awaknya. Adapun charterer bertanggung jawab atas operasional, biaya bahan bakar, dan pelabuhan.

Merujuk ke berbagai pemberitaan seputar MT Gamsunoro, kapal ini dimanajemeni oleh Synergy Ship Managament, asal Singapura, yang berarti kapal ini dioperasikan dengan skema bareboat charter. Sehingga, penempatan kru berkebangsaan India, alih-alih ABK Indonesia, sepenuhnya menjadi hak prerogatif ship management bersangkutan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |