loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani kuliah S2 di Lapas Cibinong. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , menjalani kuliah S2 di lapas. Ditjen Pas menyebut, semua warga binaan berhal untuk mendapatkan pendidikan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menjelaskan, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan Kejar Paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi," kata Rika kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Rika menuturkan, dalam hal ini Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani. "Yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," ujar Ferdy.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)












