loading...
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah setiap kesaksian yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Termasuk keterangan saksi terkait dugaan aliran uang senilai 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Budi mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan penting untuk proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut, kata dia, juga dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Baca juga: Misteri Uang 406.000 Dolar AS dalam Sidang Korupsi Haji, Disebut Mengalir ke Pansus DPR
"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," tandas Budi.
Muncul Keterangan soal Pansus Haji DPR
Teka-teki soal aliran uang senilai 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) mencuat dalam c. Uang tersebut disebut mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Hal itu muncul saat Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syamsul Bahri alias Bajak Laut dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. Ia mengaku pernah dititipkan uang 406.000 dolar AS oleh mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Menurut dia, uang tersebut juga hendak diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan, Syamsul mengaku uang itu tidak langsung diserahkan kepada Gus Alex.


















































