Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi

3 hours ago 3

loading...

Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menggali keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam. Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa Pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta dapat mengubah komposisi kuota haji secara sepihak.

Pasalnya, pelaksanaan ibadah haji terikat dengan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi, termasuk kuota haji tambahan 2024 yang saat ini diperkarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Gus Yaqut dalam persidangan itu menanyakan kepada saksi Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 mengenai kedudukan MOU antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji? tanya Gus Yaqut.

Baca juga: Jadi Saksi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Akui Kirim Surat ke Arab Saudi Atas Permintaan Fuad Hasan

Read Entire Article
Prestasi | | | |