Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali

1 hour ago 3

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (2/9/2026). Foto: Danandaya Arya Putra

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (2/9/2026). Adapun perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.

Pemohon menilai Pasal 158, memang telah jelas menyebut bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan. Namun ketentuan tersebut belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan Praperadilan secara berulang.

Oleh karenanya, pemohon menilai pasal 158 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Berjilid-jilid di MK, Rismon: Bukan Hanya untuk Roy Suryo

Melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. "Tapi ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru karena 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur.

Read Entire Article
Prestasi | | | |