loading...
Rumah anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni di Jakarta Selatan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu. Foto/Dok.KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Vinna diketahui telah diperiksa sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna terkait pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum memerinci lebih jauh mengenai materi pengadaan yang didalami penyidik.
Baca juga: KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh Penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," tutur dia.
Budi menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari Vinna selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik. Keterangan tersebut juga akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan yang diperoleh dalam proses penggeledahan.


















































