21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang

4 hours ago 3

loading...

Penyegelan lahan perusahaan lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Istimewa

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sebanyak 21 perusahaan di 7 provinsi disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan-perusahaan tersebut disegel lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru-baru ini.

"Soal karhutla, KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi," kata Jumhur di sela Rapat Kerja dengan DPR, Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Jumhur merincikan data rekap sanksi segel yang dilakukan KLH sampai September 2026, di Provinsi Kalimantan Barat ada 7 perusahaan yang disegel, di Sumatera Selatan ada 4 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Selatan ada 4 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Tengah ada 3 perusahaan yang disegel, di Kalimantan Timur ada 1 perusahaan yang disegel, di Lampung ada 1 perusahaan yang disegel, dan di Provinsi Riau ada 1 perusahaan yang disegel. "Data ini terus berkembang karena KLH melakukan verifikasi lapangan," ujar Jumhur.

21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang

Baca juga: Karhutla di Kalbar Belum Padam, 375 Hektare Lahan Terbakar dan Udara Berbahaya

Read Entire Article
Prestasi | | | |