loading...
Rismon Sianipar dan 6 rekannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan 6 rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan. Adapun gugatan Rismon Cs ini teregister dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.
Rismon Cs menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuanya agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak bisa diajukan berkali-kali.
Menurut Guntur, substansi permohonan pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Padahal, ketentuan terkait pembatasan pengajuan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Baca juga: Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali


















































