loading...
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pelaku usaha restoran dengan banyak outlet diminta segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap, namun status halal hanya berlaku pada outlet yang telah memenuhi persyaratan.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin, mengatakan pelaku usaha tidak harus menunggu seluruh outlet dalam satu jaringan siap secara bersamaan untuk mengajukan sertifikasi. Menurutnya, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu diajukan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sementara outlet lainnya dapat dipersiapkan dan diajukan secara bertahap. Namun, sertifikasi pada satu outlet tidak serta-merta membuat seluruh outlet dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.
Baca juga: BGN Sebut 80 Siswa Ponpes Manbaul Hikam Putat Masih Dirawat, Janji Kawal hingga Pulih
"Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet," ujar Mamat dalam Influencer & Media Gathering bertajuk "Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap" yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mamat menjelaskan, pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan masing-masing outlet memenuhi ketentuan yang berlaku. "Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit," katanya.


















































