Misteri Uang 406.000 Dolar AS dalam Sidang Korupsi Haji, Disebut Mengalir ke Pansus DPR

3 hours ago 2

loading...

Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Teka-teki soal aliran uang senilai 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut disebut mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Hal itu muncul saat Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syamsul Bahri alias Bajak Laut dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. Ia mengaku pernah dititipkan uang 406.000 dolar AS oleh mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Menurut dia, uang tersebut juga hendak diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan, Syamsul mengaku uang itu tidak langsung diserahkan kepada Gus Alex.

Baca juga: Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi

Menurut dia, Gus Alex saat itu hendak mencari cara agar uang tersebut bisa dikembalikan. "Iya maksud saya, penggunaan uang itu selanjutnya apa?" tanya jaksa, Selasa (1/9/2026) malam.

"Lama banget itu karena beliau (Ishfah) mencari jalan untuk mengembalikan. 'Nanti, ya sudah, saya yang anu, nanti ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan," gitu seperti itu. 'Kamu pegang dulu.' Katanya gitu," jawab Syaiful.

Beberapa waktu kemudian, Syaiful mengaku dipanggil Gus Alex. Saat itu, Gus Alex memintanya untuk menyerahkan 60.000 dolar AS kepada Sendy yang disebut berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina serta 45.000 dolar AS kepada seseorang bernama Ridwan dari uang 406.000 dolar AS yang diterimanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |