Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

1 month ago 24

loading...

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar meminta kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mematuhi putusan mengenai pembatalan Muswilub. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) PPP membatalkan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP di empat Wilayah. yakni Provinsi Kepri, Riau, Bali dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP Dahliah Umar meminta kepada Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan mulai dari DPP, DPW dan DPC di seluruh Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Terutama kepada para pihak terkait, PH DPP PPP termasuk Plt. Ketum PPP H.M. Mardiono.

"Sudah seharusnya semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt. Ketum PPP harus mematuhinya," ujar Dahliah, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi

Dahliah yang juga mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa, pertama, kedudukan Mahkamah Partai ini dijamin oleh undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Maka sebagai warga negara apalagi pengurus partai sebagai salah satu Pilar Demokrasi memiliki kewajiban untuk mematuhi undang-undang.

Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

Read Entire Article
Prestasi | | | |