Negara Diminta Beri Jaminan Kebebasan Beribadah

3 weeks ago 23

loading...

Penyegelan dan penutupan Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Teluknaga, Kabupaten Tangerang mendapat sorotan. Foto/SindoNews

TANGERANG - Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja menyesalkan tindakan penyegelan dan penutupan Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Teluknaga, Kabupaten Tangerang . Aksi itu merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

"Penutupan rumah doa baik oleh pemerintah dan warga adalah pelanggaran terhadap konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia. Bukan tentang izin atau fungsi bangunan, ribuan masjid dan bangunan tanpa izin dibolehkan berdiri dan berfungsi sebagai rumah ibadah bagi kelompok mayoritas muslim, tapi bagi kelompok minoritas selalu dipersulit," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Sebaliknya, kata Arif, pemerintah seharusnya memberikan jaminan dan kebebasan beribadah dan beragama bagi siapapun tanpa terkecuali.

Baca juga: Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan

"Yang terjadi sekarang adalah impunitas, negara membiarkan terus diskriminasi mayoritas terhadap minoritas, kampanye toleransi hanya window dressing semata, belum masuk substansi kebebasan beragama yang merupakan non derogable rights yang harus mendapatkan jaminan," ujar Arif.

Read Entire Article
Prestasi | | | |