NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? Ini Penjelasan dan Solusi dari Bapenda DKI

1 hour ago 5

loading...

Dok. Freepik

JAKARTA - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan komponen krusial dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kendati demikian, tidak sedikit Wajib Pajak yang mendapati NPOPTKP milik mereka tidak muncul pada sistem saat pengajuan, meskipun merasa telah memenuhi seluruh kriteria penerima fasilitas tersebut.

Menanggapi kendala ini, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa sistem merancang fasilitas NPOPTKP agar hanya berlaku pada satu permohonan aktif yang sedang berjalan.

"Fasilitas NPOPTKP ini hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang tercatat di sistem. Apabila Wajib Pajak pernah mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT lain dan berkasnya belum dibatalkan, maka sistem akan membaca bahwa hak NPOPTKP tersebut sedang digunakan," ujar Morris.

Ia menambahkan, situasi seperti ini umumnya terjadi ketika Wajib Pajak berpindah penanganan berkas dari satu notaris ke notaris lain tanpa membatalkan pengajuan awal. Sebagai contoh, permohonan yang diajukan melalui Notaris A namun belum dibatalkan akan mengunci fasilitas NPOPTKP, sehingga Notaris B tidak dapat memproses fasilitas yang sama pada sistem pengajuan baru.

Solusi dan Prosedur Pembatalan Permohonan

Read Entire Article
Prestasi | | | |