loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin
JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ( PP Tunas ) beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pada 28 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Respons dari pelaku industri mulai terlihat. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten untuk pengguna muda di Indonesia. Menanggapi langkah tersebut, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai kepatuhan awal seperti ini patut diapresiasi.
"Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Terapkan Prinsip 3S untuk Batasi Screen Time Anak
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, kepatuhan dari satu platform diharapkan dapat diikuti oleh platform lain seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X yang juga masuk dalam kategori berisiko tinggi. "Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama," kata Nurul.


















































