loading...
Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program MBG menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng. Makanan dalam ompreng MBG harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang untuk meminimalkan risiko keracunan makanan.
"Kasus di Jayapura menunjukkan SPPG di sana mulai memasak pukul 19.00 dan baru mengirimkan makanan ke sekolah pukul 11.00 keesokan harinya. Rentang waktu yang terlalu lama itulah yang menjadi salah satu penyebab keracunan," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: BGN Hitung Ulang Anggaran MBG, Guru Besar IPB Tawarkan Menu Lokal Bergizi Rp7.000
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diambil setelah terjadi sejumlah kasus gangguan kesehatan pada siswa akibat waktu distribusi makanan yang terlalu lama. Insiden di Jayapura menjadi salah satu evaluasi karena makanan disajikan belasan jam setelah proses memasak selesai, sehingga kualitas hidangan menurun dan berisiko memicu gangguan pencernaan.
BGN juga memperkuat pengawasan operasional melalui sistem pemantauan terintegrasi yang disebut POP. Seluruh tahapan, mulai dari pencacahan bahan baku seperti kol hingga penyerahan makanan kepada penerima manfaat, wajib dicatat dalam buku log atau logbook.
Ke depan, standar operasional prosedur akan mengatur secara lebih rinci waktu mulai memasak, waktu makanan matang, serta batas aman konsumsi. Setiap pengelola dapur juga diwajibkan mencantumkan waktu aman santap pada ompreng setiap hari.

















































