Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun per Akhir September 2025

1 day ago 6

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.Dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp4,1 triliun.

Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025

"Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce

Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Read Entire Article
Prestasi | | | |