loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tidak ada kewajiban dari jaksa penuntut umum untuk menyerahkan barang bukti ke pengacara Nadiem Makarim . Sebab, barang bukti bisa disampaikan pada saat sidang pembuktian perkara.
Hal itu dikatakan Suparji menanggapi permintaan pihak kuasa hukum Nadiem yang meminta jaksa menyerahkan bukti audit BPK/BPKP kepada mereka. Permintaan tersebut ditolak jaksa dengan alasan takut disalahgunakan dan tidak punya kewajiban menyerakan ke pihak terdakwa.
“Memang tidak ada kewajiban jaksa (menyerahkan bukti ke pengacara Nadiem). Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya,” kata Suparji, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Klaim Politisasi Tak Relevan, Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem
Suparji menuturkan, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim merupakan proses hukum. “Ini sudah melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan di persidangan, maka dalam persidangan ini beban kewajiban ada di jaksa. Salah satu beban kewajibannya adalah membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” ujar Suparji.
Salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam bentuk hasil audit BPK. Hal ini yang nantinya harus ditunjukan jaksa di persidangan tentang unsur-unsur pembuktiannya.
















































