Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen

2 hours ago 5

loading...

Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Dia mendorong aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Foto: Felldy Utama

JAKARTA - Demi mewujudkan sistem pemilu yang lebih moderat dan progresif, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Titi mendorong agar aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus.

"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat

Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Artinya, partai politik yang mendapatkan suara sah yang setara dengan perolehan kursi di daerah pemilihan (dapil) harus tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen.

"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |